Skip to content

GAPKI Kalsel Gelar “Workshop Isu Ketenagakerjaan Pada Perkebunan Kelapa Sawit”

Banjarmasin, 27 Juli 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Selatan menggelar “Workshop Isu Ketenagakerjaan Pada Perkebunan Kelapa Sawit” di Hotel Harper Banjarmasin, Sabtu (27/07/2024).

Acara ini menghadirkan Hakim Ad Hoc PHI (Ibu Astiti Swanita Rini) dan Praktisi HRD Astra Agro Lestari (Bp. Taufik Rahman) sebagai Narasumber. Untuk peserta dihadiri oleh perwakilan group perusahaan anggota GAPKI Kalsel, Pembina (Bp. Julianto Hasono), Wakil Ketua IV (Bp. Anang Yusanto), pengurus dan sekretariat GAPKI Kalsel.

Dalam acara workshop ini membahas tentang Status Hubungan Kerja, Perizinan AKAD, Stategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dll. Kegiatan ini disambut baik oleh semua perwakilan group perusahaan anggota GAPKI Kalsel khususnya bidang ketenagakerjaan karena mereka bisa berdiskusi atau bertanya secara langsung kepada kedua Narasumber.

Hakim Ad Hoc PHI, Ibu Astiti Swanita Rini memaparkan bahwa dari hasil pengamatan di lapangan setidak – tidaknya ada 3 (tiga) hal penyebab timbulnya perselisihan :

  1. Tidak dilaksanakannya hak pekerja
  2. Kesadaran pekerja akan perbaikan kesejahteraan
  3. Kurangnya komunikasi antara pekerja dengan pengusaha

Adapun cara penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial (HI) sesuai UU No. 2 Tahun 2004, penyelesaian dibagi 2 (dua), yaitu :

  1. Penyelesaian di luar Pengadilan Hubungan Industrial.

– Penyelesaian secara Bipartit, Penyelesaian wajib (Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (2) UU No. 2/2004)

– Penyelesaian melalui Mediasi, Konsiliasi, (wajib Pasal 83, UU No. 2/2004)

  1. Penyelesaian Melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Hukum  Acara yang dipakai adalah Hukum Acara Perdata Pasal 57 UU No. 2 tahun 2004.

“GAPKI Kalsel berharap dengan adanya kegiatan Workshop Isu Ketenagakerjaan Pada Perkebunan Kelapa Sawit ini perusahaan dapat mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan serta meminimalisir perselisihan hubungan industrial”.

Post View : 392
EnglishIndonesia