
Banjarbaru – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Selatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sosialisasi AKAD pada Perkebunan Kelapa Sawit yang Dirangkaikan dengan Kebijakan dan Mekanisme Legalitas Tanah untuk Mewujudkan Kepastian Hukum” di Hotel Grand Maya, Banjarbaru, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota GAPKI Cabang Kalimantan Selatan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku usaha perkebunan terkait aspek ketenagakerjaan dan legalitas lahan guna mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit.
Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Selatan, Eddy S. Binti, saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa industri kelapa sawit merupakan salah satu sektor strategis nasional yang memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Menurutnya, keberlanjutan industri sawit sangat bergantung pada dua aspek fundamental, yakni ketersediaan tenaga kerja yang kompeten dan terlindungi serta kepastian hukum atas legalitas lahan usaha perkebunan. Ia menegaskan bahwa program Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) menjadi instrumen penting dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor perkebunan secara legal, tertib, dan terencana, sementara legalitas tanah menjadi faktor krusial dalam mendukung investasi, mengurangi potensi konflik agraria, serta memenuhi berbagai persyaratan sertifikasi dan standar keberlanjutan.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai sosialisasi dan perizinan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) yang disampaikan oleh Sumanto, S.AP. dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam paparannya, peserta memperoleh penjelasan mengenai mekanisme penempatan tenaga kerja antar daerah, prosedur perizinan, serta berbagai ketentuan yang harus dipenuhi perusahaan agar pelaksanaan AKAD berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, peserta mengikuti sesi pemaparan mengenai kebijakan dan mekanisme legalitas tanah yang disampaikan oleh Isa Widyatmoko, S.SiT., M.A.P., Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Materi tersebut membahas pentingnya kepastian hukum atas lahan perkebunan sebagai dasar perlindungan hak kepemilikan, pencegahan konflik agraria, serta dukungan terhadap iklim investasi dan penerapan standar keberlanjutan di sektor perkebunan.

Melalui forum diskusi yang berlangsung interaktif, para peserta berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan terkait implementasi AKAD maupun pengelolaan legalitas lahan di sektor perkebunan. GAPKI Kalsel berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pelaku usaha dan instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang profesional, berkelanjutan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.